Tugas Polsus Pengawasan Wilayah Pesisr dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K)

 


Tugas Polsus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

    • Mengadakan Patroli/Perondaan diu Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Wilayah Hukumnya
    • Menerima laporan yang menyangkut peruskan ekosistem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Selain wewenang pada Point 2 diatas, Polsus PWP3K mempunyai tugas Polisional lainnya (Menangkal, Menangkap, Menyelidik, dan laporan Kejadian)