Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 523/22/228 Tentang Larangan Penggunaan Alat Bantu Dan Atau Bahan Kimia Dalam Kegiatan Penangkapan Ikan adalah sebagai berikut:
Blog Pengawasan Kelautan oleh Stevenly A. Takapaha, S.Pi selaku Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K) Email: polsuspwp3ksangihe@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Destructive Fishing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Destructive Fishing. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
