Rakernis PSDKP Tahun 2023 - Polsus PWP3K Mengawal Kebijakan Ekonomi Biru


Ruangan I: Substansi Pengawalan Program Prioritas Penambahan Luas Kawasan Konservasi Laut, Pengelolaan kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Pengelolaan Sampah di Laut.

  • 30 % Target luasan daerah konservasi berasal dari Convention on Biological Diversity. CBD atau Convention on Biological Diversity yang dikenal sebagai Konvensi Keanekaragaman Hayati, merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang diadopsi di Rio de Janeiro pada Juni 1992 yang diilhami oleh tumbuhnya komitmen masyarakat dunia untuk pembangunan berkelanjutan.


Berdasarkan Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Pemaparan Narasumber, dan Hasil Diskusi, Disepakati hal-hal sebagai berikut :

Pengawalan terhadap kebijakan penambahan luas Kawasan Konservasi Laut
  • Membentuk satuan/pos pengawasan disetiap kawasan konservasi nasional
  • Menyiapkan SDM POLSUS PWP3K serta sarana dan prasarana pengawasan disetiap kawasan konservasi perairan
  • Memperkuat sinergi pengawasan kawasan konservasi perairan dan keanekaragaman hayati antar K/L serta pusat dan daerah
  • Memberikan pembinaan teknis kepada POLSUS PWP3K tentang pengawasan konservasi
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan kawasan konservasi
  • Mengembangkan marine intelegent untuk pengawasan kawasan konservasi dan pemberantasan desturctive fishing
Penanganan Sampah Laut
  • Melaksanakan kegiatan  pembersihan sampah di laut dan pesisir secara rutin pada seluruh UPT Lingkup KKP bersinergi dengan DKP Provinsi, LSM/NGO, POKMASWAS, Bank Sampah melalui forum aksi bersih laut
  • Edukasi pengelolaan sampah kepada nelayan dan pelaku usaha
  • Melakukan kegiatan pengawasan untuk pencegahan sampah masuk kelaut
  • Memperkuat sinergi pengawasan antara K/L serta pusat dan daerah untuk pengelolaam sampah plastik laut
  • Memberikan pembinaan teknis kepada POLSUS PWP3K  tentang pengelolaan sampah plastik dilaut
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan sampah plastik dilaut
Pengawalan terhadap kebijakan pengelolaan dan pengawasan kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang merugikan masyarakat
  • Membentuk tim sinkronisasi /sharing data antara Ditjen PSDKP dengan Ditjen PRL
  • Mempersiapkan strategi pengawasan pemanfaatan sedimentasi setelah terbitnya peraturan pemerintah tentang pemanfaatan sedimentasi dan melaksanakan penertiban perizinan pemanfaatan pasir laut diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui koordinasi berasama KKP dan Kementerian ESDM
  • Menambah jejaring informasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengkoordinir informasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil
  • Membentuk forum koordinasi antar kementerian/lembaga untuk memperkuat sinergi pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil antara K/L serta pusat dan daerah
  • Menyiapkan SDM POLSUS PWP3K dan sarana dan prasarana pengawasan dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
  • Memberikan pembinaan teknis kepada POLSUS PWP3K untuk pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil
  • Mengembangkan Marine Intelegent untuk pengawasan kawasan perisir dan pulau-pulau kecil 
Rekomendasi kepada unit kerja terkait
  • PUSHIDROSAL : Memasukan kawasan konservasi kedalam peta laut
  • KEMENDAGRI: Memberikan dukungan penambahan anggaran didaerah untuk penguatan pengawasan kelautan
Rumusan Rakernis Tahun 2023. File