Pemanfaatan Pulau-pulau kecil di Indonesia

Pulau Poa di Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, Foto oleh Stevenly Takapaha


Pemanfaatan pulau kecil memiliki risiko tinggi terhadap perubahan lingkungan dan aktivitas manusia. Jika terjadi kerusakan pada ekosistem dan keanekaragaman hayati di pulau kecil maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi untuk memulihkannya.

Sehingga, dalam rangka mengawal pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi biru melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau kecil dan peraran disekitaranya, Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbagi 2 jenis perizinan yaitu :

  1. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (luas pulau <2000 km2) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil  (luas pulau <100 km2). 
Alu proses pengajuan perizinan Pemanfaaan Pulau-pulau kecil dapat akses di aplikasi SIAP