Pengawasan Jenis Ikan yang Dilindungi/Appendiks CITES

Admin

Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat)

Status perlindungan Ikan terdiri dari 2 kategori yaitu ikan dengan status perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Ikan-ikan dengan status perlindungan penuh artinya ikan yang diberikan perlindungan atas seluruh tahapan siklus hidupnya, mulai dari bagian tubuhnya sampai produk turunannya sehingga ikan tersebut tidak boleh diburu atau dilakukan penangkapan sama sekali sedangkan Ikan yang dilindungi terbatas artinya Ikan yang masuk kategori terancam punah tetapi masih bisa dilakukan penangkapan pada waktu dan kondisi tertentu, yaitu pada masa closed season dengan syarat penangkapan tidak menyebabkan populasi ikan menjadi berkurang drastis.

Kriteria Jenis Ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Ancaman kepunahan bagi beberapa spesies dapat disebabkan oleh berbagai macam masalah, yaitu aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol, atau karena kondisi alam itu sendiri. Namun, kebanyakan penurunan populasi disebabkan oleh aktivitas industri manusia seperti penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing), pencemaran lingkungan, penggunaan bahan peledak atau beracun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan lain-lain.

Selain penerbitan berbagai regulasi peraturan mengenai perlindungan jenis ikan yang dilindungi, pihak pemerintah juga perlu memastikan adanya upaya-upaya lain untuk melindungi spesies-spesies ikan yang terancam punah di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan dan untuk selalu menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang saat ini telah menurun jumlahnya. Peran serta masyarkat dan petugas Pengawas Kelautan dengan kewenagan kewenangan kepolisian khusus wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil (Polsus PWP3K) menjadi penting untuk memastikan tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut Dasar Hukum Pengawasan Ikan yang Dilindungi/Apendiks CITES:

Foto Jenis Ikan Yang Dilindungi

Dokumentasi Bimtek, Sosialiasi dan Pengawasan Jenis Ikan yang Dilindungi/Apendiks CITES


Pemasangan Baliho di Kompleks Pelabuhan Tua Pusat Kota Tahuna Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna

Pemasangan Baliho di Tidore Atas Kelurahan Tidore Kecamatan TahunaTimur

Pemasangan Baliho di Kantor Camat, Pulau Perbatasan Marore Kampung Marore Kecamatan Kepulauan Marore 


Pemasangan Baliho di Pulau Para, Kampung Para Kecamatan Tatoareng

Pemasangan Baliho di Pantai Ria Kolongan Beha Kec. Tahuna Barat 

Dialog Interaktif Penangkapan & Perdagangan Hiu Stasiun PSDKP Tahuna bersama BPSPL Makassar Wilker Manado yang disiarkan langsung Oleh RRI Tahuna dari kantor Stasiun PSDKP Tahuna

FGD Sosialiasi & Konsultasi Penyusuan Rencana Aksi Bersama Pengelolaan Laut Berkelanjutan di Pesisir Laut Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Madina Tahuna

Bimbingan Teknis Pengawasan Sumberdaya Kelautan

Pembinaan Teknis Kelompok Masyarakat Pengawas

Bimtek Identifikasi Bioat Laut Dilindungi yang dimanfaatkan oleh BPSPL Makassar

Sosialisasi pelayanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES di Dinas Perikanan  Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Tim BPSPL Makassar