Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 523/22/228 Tentang Larangan Penggunaan Alat Bantu Dan Atau Bahan Kimia Dalam Kegiatan Penangkapan Ikan adalah sebagai berikut:
Pengawasan Kelautan dilaksanakan oleh Polsus PWP-3-K Email: polsuspwp3ksangihe@gmail.com
Halaman
Diktuk Polsus PWP3K TA. 2023
Pada Selasa (11/7) Dilaksanakan Upacara pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan dibuka langsung oleh Dirjen PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han di Satuan Latihan Brimob Polri Cikeas Bogor Jawa Barat. Pembentukan Polsus PWP3K merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, melalai pembentukan Polsus PWP3K Ditjen PSDKP terus berkomitmen mengawal 5 Program Ekonomi Biru Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya dalam Menjamin Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terjaga dengan Baik